Curriculum Vitae

Haikal Narendra Sudjudiman
Seorang lulusan sarjana Hukum yang berpengalaman dengan rekam jejak di industri Manufaktur yang mengasah keterampilannya di bidang Hubungan Industrial. Berfokus pada analisis kebijakan SDM, hubungan karyawan, dan Hubungan Ketenagakerjaan. Memiliki soft skill dalam komunikasi yang baik, kemampuan memecahkan masalah, keterampilan kepemimpinan, kemampuan beradaptasi, dan kemampuan belajar yang cepat.<br /> <br /> Keahlian saya meliputi penanganan tindakan disipliner secara efektif untuk menegakkan standar organisasi dan bertindak sebagai titik kontak utama bagi manajemen serikat pekerja, berhubungan dengan perwakilan serikat pekerja, dan menangani masalah karyawan.
Januari 2023
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
S1 • Ilmu Hukum • IPK 3.86
November 2023 - November 2024
Industrial Relation Officer
PT Honda Prospect Motor • Contract Base
Memiliki tugas untuk meminimalkan jumlah karyawan yang melanggar peraturan dan kebijakan perusahaan. Memotivasi karyawan yang berkinerja buruk atau di bawah nilai standar perusahaan. Menjaga hubungan, komunikasi, dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah (Kementerian Tenaga Kerja & Perwakilan Daerah), Serikat Pekerja. Merumuskan Peraturan & Kebijakan Perusahaan seperti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.
Media
April 2023 - November 2023
Internship SSC Pengadaan

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) • Magang
Juni 2022 - Sekarang
General Secretary
Islamic Student Association (HMI) • Organisasi
Februari 2021 - Sekarang
Administration and Legality Manager
AIESEC in UNS • Organisasi
Februari 2020 - Sekarang
Kementerian Kajian Strategis
BEM FH UNS • Organisasi
Desember 2024
Supervisor Hubungan Industrial
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) • 70209.2423.0.0026470.2024
Memiliki kompetensi dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta mengelola hubungan industrial di perusahaan, termasuk:
1. Memahami dan menerapkan hukum ketenagakerjaan.
2. Menjalin komunikasi efektif antara manajemen dan karyawan.
3. Melakukan negosiasi dan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
4. Menjaga kepatuhan terhadap regulasi hubungan industrial.