Curriculum Vitae

Vivi Zannubah Arifah
Sedang berjalan
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
S1 • Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat) • IPK 3.68
Maret 2024 - Oktober 2024
Crew Outlet
Soto Ayam Cak Untung • Full Time
Bertanggung jawab dalam kebersihan outlet.
Melayani pelanggan dan menangani keluhan pelanggan.
Mengelola transaksi kasir dan membuat laporan
penjualan.
Januari 2023 - Januari 2024
Admin
Paranada Music • Full Time
Bertanggung jawab dalam pengoperasional E-Commerce,
dan melayani pelanggan di showroom.
Bertanggung jawab dalam persediaan produk dan pengiriman barang.
Menangani komunikasi internal dan eksternal, seperti menerima telepon, pesanan, atapun aplikasi.
Membuat laporan penjualan
menangani pemasaran di media sosial dan market place
November 2021 - November 2023
Back Office
PT Bank Syariah Indonesia Tbk • Magang
Bertanggung jawab dalam pengoperasional E-Commerce,
dan melayani pelanggan di showroom.
Bertanggung jawab dalam persediaan produk dan pengiriman barang.
Menangani komunikasi internal dan eksternal, seperti menerima telepon, pesanan, atapun aplikasi.
Membuat laporan penjualan.
membuat surat pelunasan.
Media
September 2021 - Oktober 2021
sekertariat
Pengadilan Agama • Magang
Bertugas dalam pengolahan berkas setiap perkara.
Menyiapkan berkas untuk pelaksanan sidang.
Mengarsipakan berkas perkara kedalam sneckhelter berdasarkan tahun perkara.
Mengamati dan menganalisa kasus perkara, ikut serta dalam proses mediasi perkara.
Media
Juli 2024
KEHUMASAN
BNSP • 70203.2432.2.0003312.2024
mempelajari bagaimana membuat rancangan ktahunan kehumasan, tentunya kita juga bisa membaca pasar sehingga kita dapat menentukan strategi yang tepat untuk membangun citra perusahaan, membangun hubungan dengan berbagi pihak, seperti media dan pihak-opihak lainya.
Media
Februari 2021
Kemahiran Hukum
UINSA • B-0081/KP.02.3/02/D/2/2021
Penanganan kasus pidana mencakup identifikasi fakta hukum, analisis pasal yang relevan, dan pengumpulan bukti.
Kasus perdata diselesaikan melalui mediasi, negosiasi, atau pengadilan.
Sengketa agraria ditangani dengan mediasi, litigasi, atau penyelesaian adat, berfokus pada keabsahan dokumen.
Konsultasi hukum melibatkan pemberian saran dan mediasi untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa pengadilan.
Proses ini memerlukan kemampuan mendengar, menganalisis, memberikan solusi, dan menengahi pihak yang bersengketa dengan adil.